Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Entah Gabut Karena Teman Tak di Asrama, Pria Nekat Nyelonong Curi Laptop Penghuni Kamar Lain

Entah Gabut Karena Teman Tak di Asrama, Pria Nekat Nyelonong Curi Laptop Penghuni Kamar Lain
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay.

Kendari – Kasus pencurian di kos-kosan/asrama kerap kali terjadi. Jumat (5/3/2021) Polres Kendari mengamankan T alias R (24).

R diringkus akibat ulah nekatnya yang menyatroni salah satu kamar asrama di depan Universitas Halu Oleo (UHO), tepatnya Jalan HEA Mokodompit, Lorong Pelangi, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menjelaskan kronologis kejadian, awalnya pada pukul 03.30 WITA, R datang ke kamar temannya LA di Asrama Mokupa. Ketika sampai rupanya sang teman sedang tidak di kamarnya. Di saat itu, pelaku melihat ada tetangga kamar temannya yang pintunya dalam keadaan terbuka.

Pelaku R saat diamankan pihak Polres Kendari. Foto: Istimewa.

“Melihat pemilik sedang tertidur pulas, pelaku nekat masuk ke dalam kamar dan dan berhasil mengambil sebuah laptop yang tersimpan di atas meja,” ujar Gede.

Setelah berhasil menjalankan aksinya, pelaku kemudian keluar lalu menyimpan laptop hasil curiannya itu di samping kamar mandi sekitar asrama.

Tidak sampai di situ, pelaku kembali berkeliling asrama, dan mendapati lagi kamar lain yang pintunya terbuka. Pelaku kemudian masuk dan berusaha mengambil ponsel. Namun sayang, pada aksi keduanya itu, ketika masuk ke dalam kamar sang pemilik terbangun, dan langsung berteriak. Karena panik pelaku kabur.

“Tapi warga sekitar berhasil menangkap pelaku. Pelaku sempat dihakimi, lalu diserahkan ke Kantor Polisi,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pencuri Motor Lintas Kabupaten di Sultra, 21 Barang Bukti Disita

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat, sehingga prosesnya dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Gede.

Laporan: Fito

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten