Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Disnaker Kolut Dirikan Posko Aduan Jika Perusahaan Tak Beri THR

Disnaker Kolut Dirikan Posko Aduan Jika Perusahaan Tak Beri THR
Posko pengaduan THR Disnaker Kolut. Foto: Istimewa.

Kolaka Utara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kolaka Utara (Kolut) mendirikan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kantor Disnaker Kolut, Jalan Jalur II, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kolut, Andi Chairul Ihsan mengatakan bahwa posko ini untuk mengadukan perusahaan jika tak membayarkan THR kepada karyawan yang merupakan sebuah kewajiban.

“Kewajiban perusahaan melakukan pembayaran THR tercantum dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” katanya, Rabu (5/3/2023).

Dengan didirikannya posko ini, karyawan yang belum menerima THR, bisa langsung melaporkan agar Disnaker Kolut bisa langsung melakukan tindakan untuk menyelesaikan masalah tersebut dan memastikan karyawan menerima haknya.

“Perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, memiliki atau mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.

“Masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja, bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, “ lanjutnya.

Baca Juga:  1.000 Nelayan di Wakatobi Terima Kartu BPJAMSOTEK dari Menteri KKP

Chairul berharap dengan adanya posko pengaduan THR ini, semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten