Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polisi Sebut Pengemudi Mobil Fortuner yang Kecelakaan dengan Motor di Baruga Langgar Rambu Lalu Lintas

Polisi Sebut Pengemudi Mobil Fortuner yang Kecelakaan dengan Motor di Baruga Langgar Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas larangan memutar balik kendaraan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Foto: Istimewa. (25/4/2023).

Kendari – Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman mengungkapkan pengemudi mobil Toyota Fortuner yang kecelakaan dengan pengendara motor Honda Beat di depan BTN Beringin I atau tepatnya di Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu (23/4/2023) melanggar rambu lalu lintas.

“Pengemudi mobil Fortuner melanggar rambu lalu lintas yaitu larangan memutar balik kendaraan,” ungkap Eka.

Selain rambu lalu lintas, dari hasil rekaman CCTV pengemudi mobil Fortuner juga terlalu jauh mengambil haluan saat hendak putar arah.

Akibat terlalu jauh mengambil haluan tersebut, lanjut Fathurrahman mengakibatkan kendaraan yang ada di belakangnya tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya. Kecelakaan pun terjadi.

Kemudian, pelanggaran yang lain terhadap pengemudi Fortuner karena tidak melakukan pertolongan terhadap korban. Akibatnya, pengendara motor inisial SAJ mengalami luka-luka, sedangkan boncengannya inisial US meninggal dunia di RSUD Bahteramas.

“Bukannya membantu, namun meninggalkan TKP,” ujarnya.

Fathurrahman menuturkan pihaknya akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pengemudi Fortuner dan Daftar Pencarian Barang (DPB) terhadap kendaraan Fortuner tersebut.

“Akan kita terbitkan DPO dan DPB Fortuner terkait kecelakaan tersebut,” ungkapnya.

Ia pun memohon bantuan kepada masyarakat untuk membantu aparat kepolisian memberi informasi tentang identitas Fortuner tersebut. Fathurrahman menambahkan kendaraan Fortuner juga ternyata melanggar tekait penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Baca Juga:  Truk di Kendari Terguling Usai Tabrak Jembatan

“Pelanggaran mobil Fortuner yaitu tidak menggunakan pelat nomor kendaraan. Namun pelanggaran ini tidak berkaitan dengan sebab-sebab kecelakaan,” bebernya.

Dari kejadian tersebut, Fathurrahman mengimbau kepada para pengemudi untuk tidak berputar arah menggunakan kendaraannya di depan BTN Beringin I atau tepatnya di Jalan Jenderal A. Yani.

Pengemudi Fortuner yang Kabur Usai Kecelakaan dengan Motor di Baruga Diminta Serahkan Diri

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten