Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Cerita Sopir Mobil Fortuner yang Nekat Kabur Usai Kecelakaan dengan Motor di Kendari

Cerita Sopir Mobil Fortuner yang Nekat Kabur Usai Kecelakaan dengan Motor di Kendari
Pengemudi mobil Fortuner, Muslimin (29) saat menjalani interogasi di Polresta Kendari. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (27/4/2023).

Kendari – Sopir mobil Fortuner bernama Muslimin (29) menceritakan sejumlah alasan sehingga ia nekat kabur atau melarikan diri usai kecelakaan dengan pemotor di Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Minggu (23/4/2023) sore.

Muslimin menyebut, ia berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Pelaku datang di Kota Kendari bersama 8 orang keluarganya termasuk, orang tua, istri dan anaknya untuk menjalin silaturahmi dengan salah satu warga Kendari yang tinggal di area Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.

“Ada yang pernah tinggal dulu di rumah dulu, dia undang kita masiara di rumahnya itu anak yang pernah tinggal di rumah dulu, katanya tinggal di Anduonohu,” kata Muslimin kepada Kendariinfo, Kamis (27/4).

Namun, lanjut Muslimin, mereka belum mengetahui pasti lokasi rumah yang akan dituju sehingga nekat melakukan perjalanan hanya dengan modal mengikuti petunjuk dari Google Maps.

Sesampainya di Kota Kendari, Muslimin yang mengemudikan mobil dengan nomor polisi DN 1995 GA tersebut sempat kebingungan bahkan terputar-putar dalam Kota Kendari karena mengikuti petunjuk Google Maps yang kerap kali salah dan tidak sesuai tujuan. Bahkan mobil yang ia gunakan mengalami kecelakaan dengan pengendara motor yang berboncengan karena mendengar petunjuk Google Maps tersebut.

Baca Juga:  Teror Pembusuran Hantui Warga Kendari, Pelaku Rakit Alat Modal Tutorial YouTube

“Saya ikuti Maps, ada arahannya Google Maps, belok kanan. Spontan di situ saya langsung belok juga ternyata ada sepeda motor yang melintas,” tambahnya.

Saat itu juga, pengendara sepeda motor berinisial SAJ dan boncengannya berinisial US terjatuh. Bahkan, mobil yang dibawa oleh Muslimin menyerempet US hingga nyawanya tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia.

Usai kejadian, Muslimin berencana turun dan memastikan keadaan korban. Namun ia ketakutan karena warga di lokasi kejadian meneriaki dirinya dan berencana mengejar mobil yang mereka tumpangi.

Tanpa berfikir panjang dan takut diamuk massa, Muslimin langsung tancap gas, kabur namun karena tidak mengetahui jalan, ia lagi-lagi tetap terputar-putar dalam Kota Kendari.

“Saya sadar injak itu korban, tapi takut berhenti karena ada yang tunjuk-tunjuk saya. Baru di dalam mobil ada, orang tua, istri sama anak ku yang masih kecil, intinya 9 orang di dalam mobil, keluarga semua,” bebernya.

Muslimin menambahkan, di tengah-tengah pelarian ia berusaha menenangkan diri namun bayang-bayang kecelakaan itu menghantui pikirannya. Ia pun mengaku mencari kantor kepolisian terdekat untuk menyerahkan diri. Tetapi karena tidak mengetahui lokasi kantor polisi, ia mengarahkan mobilnya dan kembali ke Sulteng.

Baca Juga:  Truk Berisi 6 Unit Motor Terbalik di Pinggir Jurang Kolut

“Saya terputar-putar saja, panik. Nanti malam harinya baru kita balik di Sulteng,” tambahnya.

Sesampainya di sana, pikiran Muslimin terus dihantui oleh lakalantas tersebut. Ia mengecek dan berusaha mencari tahu korban yang ia tabrak. Setelah mendapat informasi dari media yang tersebar, ia pun mencari kontak HP dan melacak anggota kepolisian yang berkantor di Mako Polresta Kendari.

Setelah mendapat koneksi, ia meminta pendampingan dari Satlantas Polresta Kendari untuk menyerahkan diri ke polisi, Rabu (26/4), malam.

“Saya mengakui semua perbuatan saya, makanya saya datang di sini untuk menyerahkan diri dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” paparnya.

Atas kejadian tersebut, Muslimin yang juga mewakili keluarga besarnya menyampaikan permohonan besar kepada keluarga korban yang telah ia tabrak itu.

Secara terpisah, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, pelaku bernama Muslimin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan. Ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Angkutan Umum Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.

“Kami sudah amankan dan tahan di Polresta Kendari,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten