Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pria asal Konawe Perkosa Anak Usia 13 Tahun di Kendari

Pria asal Konawe Perkosa Anak Usia 13 Tahun di Kendari
Pelaku pemerkosaan inisial IFP asal Konawe. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang pria asal Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe berinisial IFP (23) memerkosa anak usia 13 tahun inisial FSK di salah satu hotel di Jalan Laremba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, awalnya ibu korban inisial RMW mencari FSK sekira pukul 03.00 Wita pada 26 April 2023 karena tidak berada di rumah. RMW kemudian mengecek rekaman CCTV rumahnya di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari dan melihat FSK keluar rumah.

“26 April 2023 sekira pukul 03.00 Wita, RMW bangun untuk membuatkan susu anaknya yang kecil. Kemudian, RMW melihat CCTV dan melihat korban keluar dari rumah. Selanjutnya RMW menghubunginya via ponsel, akan tetapi tidak tersambung,” kata Fitrayadi melalui keterangan resminya, Rabu (3/5/2023).

Selang beberapa waktu, RMW menerima telepon dari FSK yang menangis dan meminta untuk dijemput di Gerbang Puuwatu.

“RMW langsung menjemput anaknya. Sesampainya di Gerbang Puuwatu, RMW melihat kondisi anaknya dengan wajah dan lengan kirinya sudah luka lebam,” lanjutnya.

Setelah sampai di rumah, FSK menceritakan kepada RMW bahwa ia telah diperkosa oleh IFP, yang merupakan kakak dari temannya yang berinisial IN.

Selanjutnya, RMW melaporkan kasus pemerkosaan terhadap anaknya tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta menangkap pelaku di Desa Lasoso pada Selasa (2/5) sekira pukul 20.30 Wita.

Baca Juga:  45 Knalpot Brong di Kendari Disita Polisi

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tersangka ditangkap di Desa Lasoso. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polresta Kendari guna dilakukan proses penyidikan,” bebernya.

Atas perbuatannya, IFP dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Pelaku terancam 15 tahun kurungan,” pungkasnya.

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten