Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Rangkaian HUT ke-192 Kendari, 44 Pasangan Ikuti Nikah Massal

Rangkaian HUT ke-192 Kendari, 44 Pasangan Ikuti Nikah Massal
Suasana nikah massal di Balai Kota Kendari. Foto: Dok. Prokopim Kota Kendari.

Kendari – Sebanyak 44 pasangan mengikuti prosesi nikahan massal atau sidang isbat nikah terpadu sebagai rangkaian dari Hari Ulang Tahun (HUT) ke-192 Kota Kendari di Aula Teporombu Kantor Balai Kota Kendari, Kamis (4/5/2023).

44 peserta tersebut berasal dari 8 kecamatan dengan perincian yaitu 14 pasangan dari Kecamatan Nambo, 4 pasangan dari Kecamatan Poasia, 6 pasangan dari Kecamatan Puuwatu, Kecamatan Mandonga dan Kendari Barat, 3 pasangan dari Kecamatan Baruga dan Kecamatan Wuawua, dan 2 pasangan dari Kecamatan Kadia.

Sidang isbat nikah terpadu yang diprakarsai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bekerja sama dengan Kementerian Agama Kendari dan Pengadilan Agama Kendari diawali dengan pawai mengelilingi Kantor Balai Kota Kendari dari arah pintu selatan menuju pintu utara.

Suasana nikah massal di Balai Kota Kendari.
Suasana nikah massal di Balai Kota Kendari. Foto: Dok. Prokopim Kota Kendari.

Panitia menyediakan tujuh meja saat pelaksanaan sidang sehingga pelaksanaan kegiatan bisa berlangsung bersamaan serta bisa tuntas dalam sehari.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dari kehadiran pemerintah dalam menjamin hak-hak warga negara di Kota Kendari.

“Kami menggelar kegiatan ini agar bisa memfasilitasi pasangan yang sudah menikah tetapi belum mendapatkan pengakuan dari negara,” katanya.

Asmawa berharap, pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat nikah kali ini bisa memiliki buku nikah dan sejumlah dokumen kependudukan karena akan berkaitan dengan sejumlah urusan, seperti hak waris.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari yang juga ketua panitia kegiatan, Iswanto Donge menjelaskan bahwa masyarakat yang mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah ini lebih dari seratus orang tetapi setelah melalui verifikasi, hanya 44 pasangan yang bisa ikut.

Baca Juga:  Korban Dugaan Penipuan Smarthajj Kendari Menangis Histeris di Polda Sultra

Dari 44 pasangan tersebut, 4 pasangan di antaranya dibiayai pemerintah karena masuk kategori kurang mampu, sedangkan selebihnya merupakan swadaya mandiri.

“Yang empat pasang ini punya kartu Bantuan Sosial (Bansos) karena untuk mendapatkan program ini di Pengadilan Agama harus memiliki kartu Bansos bahwa mereka tidak mampu, kemudian 40 orang secara mandiri, kontribusi dari masing-masing pasangan,” imbuhnya.

Peserta sidang isbat nikah termuda kelahiran tahun 2004 dan yang tertua kelahiran tahun 1969.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten