Usai Digerebek Selingkuh, Bripka DM Dipatsus 30 Hari di Propam Polda Sultra

Kendari – Bripka DM langsung menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) seusai digerebek selingkuh bersama istri orang lain di kamar hotel. DM digrebek suami sah dari selingkuhannya di salah satu hotel di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Jumat (5/5/2023) malam.
Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Muhammad Sholeh mengatakan bahwa keduanya langsung dijemput personel Propam untuk menjalani pemeriksaan di Pos Provos. Di sana, DM dipatsus guna kelancaran pemeriksaan kode etik.
“Langsung dipatsus dan diperiksa kode etiknya, selama 30 hari guna pemeriksaan kode etik,” ungkap Sholeh, Sabtu (6/5).
Patsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Adapun sifat dari patsus sendiri adalah prosedur pengamanan. Tetapi pemaknaan patsus secara legal berbeda dengan penahanan biasa.
Diberitakan sebelumnya, video penggerebekan Bripka DM bersama selingkuhannya berinisial NH tersebar di grup-grup WhatsApp. Keduanya digerebek oleh suami NH berinisial D didampingi oleh keluarganya dan warga setempat.
Saat diciduk, DM dan NH tengah mesra bercumbu tanpa busana dan hanya menggunakan selimut saja. Sontak keributan dalam aksi penggerebekan itu pun tidak terhindarkan.
Kronologi Oknum Propam Polda Sultra Digerebek dengan Istri Orang Tanpa Busana Dalam Kamar Hotel
Oknum Polisi di Kendari Digerebek bersama Istri Orang Dalam Kamar Hotel





