Prof B Dituntut 2,6 Tahun Kasus Pelecehan Mahasiswi UHO

Kendari – Guru Besar Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial Prof B (61) dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus pelecehan mahasiswi UHO berinisial R (20), Selasa (10/5/2023).
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Moh Safrul membenarkan adanya informasi pembacaan tuntutan tersebut.
“Iya, sudah digelar. Dituntut dua tahun setengah,” ujarnya, Rabu (10/5).
Safrul menambahkan, usai pembacaan tuntutan tersebut Guru Besar FKIP UHO ini bakal menjalani sidang pembelaan yang dijadwalkan pada pekan depan.
“Pekan depan dijadwalkan,” tambahnya.
Perlu diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B terhadap korban yang tidak lain adalah mahasiswinya mulai mencuat ke publik sejak Juli 2022 lalu.
Penetapan status tersangka terhadap Prof B sendiri ditetapkan pada Kamis (18/8/2022) lalu, setelah tim penyidik dari Polresta Kendari memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara. Penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana pelecehan seksual.





