Rutan Kolaka Musnahkan Barang Terlarang Hasil Sitaan Milik Narapidana
Kolaka – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang terlarang hasil penggeledahan di kamar tahanan warga binaan pada Januari hingga Mei, Selasa (16/5/2023) pagi.
Pemusnahan itu dilakukan langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka, Tutut Jemi Setiawan bersama Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Nur Yahya, serta Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Salahuddin.
Kepala Rutan Kolaka, Tutut Jemi Setiawan mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bentuk ketegasan serta komitmen pihaknya dalam menegakkan peraturan.
“Pemusnahan ini adalah bentuk ketegasan dan komitmen Rutan Kolaka dalam menegakkan peraturan. Keseluruhan barang hasil temuan kita masukkan ke dalam sebuah tong yang kemudian dibakar,” kata Tutut.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas barang-barang terlarang yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas barang-barang terlarang di dalam rutan yang bisa membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam rutan,” tegasnya.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan di antaranya 6 unit handphone (HP), 2 unit powerbank, 3 pisau kecil, kartu dan juga beberapa kabel.
“Untuk HP ini ada yang lewat pengunjung ketika membesuk, pada saat kita geledah ternyata terdapat HP di dalam barang bawaannya,” kata dia.
Selain itu, lanjut ia, pada saat penggeledahan di kamar-kamar warga binaan ditemukan beberapa HP. Kemudian, ada juga dari hasil pelemparan.
Untuk menimbulkan efek jera, pihak Rutan Kolaka akan memberikan sanksi kepada warga binaan yang melanggar.
“Untuk warga binaan yang ketahuan membawa barang-barang terlarang akan diberikan hukuman di sel isolasi selama 2 x 6 hari dan tidak boleh dikunjungi, dan kita kurangi hak-haknya seperti tidak bisa mendapatkan remisi, PB maupun CB,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk keluarga yang berkunjung dengan sengaja memasukkan barang-barang terlarang maka diberikan sanksi tidak bisa membesuk selama 1 bulan sebagai sanksi agar tidak mengulanginya lagi.