SK PAW DPRD Konawe Tak Kunjung Datang, Ardin Ragukan Kinerja Pemprov Sultra

Konawe – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Ardin meragukan kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menindaklanjuti usulan pengganti antar waktu (PAW) salah satu Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Konawe.
Pasalnya surat keputusan (SK) PAW anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Gubernur Sultra tak kunjung datang. Padahal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta PKPU 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota secara jelas menyebutkan bahwa proses penyelesaian selama 14 hari jika dokumennya telah lengkap.
“DPRD telah selesai mengusulkan ke Bupati Konawe, sesuai UU rentang waktu prosesnya 7 hari kerja, selanjutnya Bupati Konawe meneruskan ke Gubernur Sultra dengan rentang waktu 14 hari, nah sekarang sudah lebih dari 14 hari SK tersebut tak kunjung datang,” kata Ardin, Kamis (16/2/2023).
Atas dasar ini, Ardin menilai kinerja Pemprov Sultra dalam memberikan pelayanan terkesan lamban dan tidak memahami regulasi perundang-undangan yang ada.
“Kewenangan mengeluarkan SK ini ada di tangan Gubernur Sultra, olehnya harus mereka memahami bahwa ini kewajiban pemerintah provinsi untuk melayani masyarakat melalui sistem pemerintahan yang ada,” ujar Ardin.
Anggota DPRD lima periode ini pun mengatakan bahwa sesuatu yang bisa diselesaikan dengan cepat, tidak perlu dipersulit apalagi hal ini menyangkut pelayanan publik.
“Kami sarankan biro pemerintahan provinsi untuk segera memproses SK tersebut, Pak Jokowi sudah menegaskan, mengurus izin kalau bisa selesai 1 hari kenapa harus dipersulit sampai 2 sampai 3 hari,” tegasnya.





