Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

DPRD Konawe dan Bappeda Gelar Rapat, Bahas Pokir 2024

DPRD Konawe dan Bappeda Gelar Rapat, Bahas Pokir 2024
Rapat antara DPRD Konawe dan Bappeda Konawe membahas pokir 2024. Foto: Istimewa.

Konawe – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Ardin memimpin rapat koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Selasa (4/3/2023).

Agenda rapat yang dihadiri Kepala Bappeda Konawe, Sriani dan beberapa staf serta anggota dewan tersebut membahas soal penginputan pokok pikiran (pokir) para anggota dewan yang merupakan hasil pada saat kegiatan reses untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 dan APBD Perubahan.

Rapat antara DPRD Konawe dan Bappeda Konawe membahas pokir 2024.
Rapat antara DPRD Konawe dan Bappeda Konawe membahas pokir 2024. Foto: Istimewa.

Ketua DPRD Konawe mengatakan bahwa pokir anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dikatakan dalam tatib disebutkan badan anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Lanjut Ardin, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2016 terkait sistem pengawasan di mana dengan sistem SIPD yang ada saat ini mengharuskan dewan menginput hasil reses tersebut dalam bentuk pokir.

Suasana Rapat DPRD Konawe di Ruang Kerja Ketua DPRD Konawe.
Suasana Rapat DPRD Konawe di Ruang Kerja Ketua DPRD Konawe. Foto: Istimewa. (20/1/2023).

Ini juga ditekankan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokir DPRD berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan , lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan tuntutan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Baca Juga:  Kabur Usai Beraksi, Polisi Pastikan Kejar Pelaku Penganiayaan Warga di Konawe

”Jadi rapat tadi juga merupakan sosialisasi terkait penginputan dan nanti Tim IT DPRD Konawe yang akan menginput pokir para anggota dewan sebelum masuk musrenbang,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten