Terlambat Lapor SPT, Wajib Pajak di Sultra Bisa Kena Denda

Kendari – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka, Jarot Sri Raharjo mewakili tiga KPP Pratama Sulawesi Tenggara (Sultra) mewanti-wanti para pengusaha dan wajib pajak perorangan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) agar tidak dikenakan sanksi berupa denda.
Hal tersebut disampaikan selepas press release kinerja tiga KPP Pratama di Sultra yakni KPP Pratama Kolaka, Kendari, dan Baubau di Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra, Senin (29/5/2023).
Jarot mengatakan bahwa besaran denda yang akan diberlakukan kepada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta, sedangkan untuk wajib pajak perorangan didenda Rp100 ribu. Penentuan besaran denda tersebut disesuaikan dengan peraturan yang berlaku
“Kami sudah lakukan sosialisasi sejak Desember 2022 untuk mengimbau para wajib pajak, karena bila terlambat lapor SPT akan dikenakan sanksi,” katanya.
Hingga Mei 2023, tiga KPP Pratama di Sultra belum mencukupi target capaian laporan SPT yang dibebankan. Hal ini karena ada keengganan para wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya.
“Kita belum mencapai target yang dibebankan oleh kantor pusat karena masalah keengganan dari masyarakat,” tambahnya.
Padahal Jarot menyebut, saat ini proses pelaporan SPT sudah bisa dilakukan via daring atau melalui aplikasi dan website yang telah mereka siapkan untuk memudahkan wajib pajak.
“SPT bisa dilaporkan melalui e-filing dan e-SPT pajak yang bersifat online jadi tidak harus ke kantor pajak,” lanjutnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pelaporan SPT di KPP Pratama Kolaka baru mencapai 78%, lalu pelapor SPT di KPP Pratama Kendari baru mencapai 77%, dan pelapor SPT di KPP Pratama Baubau baru mencapai 48%.
“Kami imbau kepada semua wajib pajak untuk lapor SPT tahunannya agar terhindar dari sanksi,” tutupnya.





