Pewarta Konawe Kecam Tindakan Panitia Larang Jurnalis Meliput Kegiatan Calon Jemaah Haji

Konawe – Persatuan Wartawan atau Pewarta Konawe mengecam tindakan oknum panitia keberangkatan jemaah haji karena melarang jurnalis melakukan peliputan di Kantor Kemenag, Kabupaten Konawe, Jumat (9/6/2023).
Hal ini dirasakan oleh salah seorang jurnalis media online pikiran-rakyat.com bernama Ilfa. Bermula saat Ilfa berada di Kantor Kemenag Konawe sejak pukul 05.30 Wita. Di sana, ia berupaya meminta izin oleh salah satu panitia untuk meliput, namun tidak diizinkan.
“Saya sudah sampaikan dan memperlihatkan ID Card-ku sebagai wartawan, tapi tetap dilarang masuk oleh pihak panitia,” ungkap Ilfa.
Soal pelarangan peliputan itu, ia sangat menyayangkan tindakan oknum dari panitia calon jemaah haji yang tidak memahami tugas pokok dari wartawan.
“Masyarakat butuh informasi dan apa yang terjadi sungguh sangat saya sayangkan, dan ini melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pewarta Konawe, Rido melalui Sekretaris Saldi menerangkan, menghalang-halangi kerja jurnalis merupakan tindakan bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers.
“Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” terangnya.
Saldi menilai, tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, jelas melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Kami terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Saldi.
Terpisah, Humas Kemenag Konawe, Lina saat dikonfirmasi, menepis informasi tersebut. Ia mengaku jika tidak ada yang menghalangi kerja jurnalis.
“Kami panitia punya SK, jadi ada dasar. Jangan sampai yang melarang bukan dari panitia,” ucapnya.
Lina sempat tersinggung, karena pemberitaan tersebut tidak benar adanya, apalagi membawa-bawa lembaga.
“Kalau berbicara masalah lembaga jelas kami juga minta klarifikasi dari pihak yang menulis berita, karena hal itu tidak betul adanya,” tutupnya.





