Mabuk Usai Pesta Miras, 2 Mahasiswa di Kendari Terlibat Adu Mulut hingga Berujung Penikaman

Kendari – Mabuk usai menggelar pesta minuman keras (miras), dua mahasiswa terlibat adu mulut hingga berujung aksi penikaman di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sabtu (10/6/2023) sekira pukul 02.30 Wita.
Pelaku penikaman berinisial Y (21) sedangkan korban berinisial E (23). Keduanya adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, aksi penikaman ini bermula saat keduanya mendatangi rumah salah satu rekannya di lokasi tersebut pada Jumat (9/6) untuk menggelar pesta miras.
Sesampainya di sana, Y dan E beserta beberapa rekannya menggelar pesta miras. Beberapa jam usai konsumsi alkohol, keduanya mabuk dan terlibat adu mulut. Karena tersinggung dan tidak bisa mengendalikan diri, Y akhirnya menikam E menggunakan sebilah sangkur.
“Pelaku menikam korban sebanyak lima kali di bagian lengan, dada kiri, dada kanan bagian bawah dan bahu kanan, serta belakang telinga,” ujarnya kepada Kendariinfo.
Akibat kejadian itu, E dilarikan ke RSUD Kota Kendari untuk menjalani perawatan medis, sedangkan Y melarikan diri dan berhasil diringkus oleh Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
“Pelaku sudah ditangkap dan barang bukti sangkur telah disita,” pungkasnya.
Akibat kejadian itu, pelaku Y dikenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) subsider (1) KUHP tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai Senjata, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.





