Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

5 Wartawan di Muna Jadi Korban Premanisme saat Liput Proyek Penataan Kawasan Kumuh

5 Wartawan di Muna Jadi Korban Premanisme saat Liput Proyek Penataan Kawasan Kumuh
Detik-detik sekelompok jurnalis mendapat aksi premanisme saat melakukan liputan di Muna. Foto: Istimewa. (16/6/2023).

Muna – Lima wartawan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban premanisme saat melakukan liputan di lingkungan proyek penataan kawasan kumuh, di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Jumat (16/6/2023) sekira pukul 14.45 Wita.

Kelima jurnalis itu adalah Aditya Hidayat (TVRI), Rizal (Sultramedia.id), Sudirman (Penasultra.id), Riksan (Harianpublik.id), dan Faisal (Tegas.co).

Salah satu korban bernama Sudirman mengatakan, aksi premanisme dan menghalang-halangi kerja jurnalis ini dilakukan oleh seorang pria berinisial F yang tak lain adalah pemasok pasir yang digunakan untuk membangun dan menata kawasan kumuh di tempat itu.

Suasana pembangunan drainase di Muna yang diduga gunakan batu kapur.
Suasana pembangunan drainase di Muna yang diduga gunakan batu kapur. Foto: Istimewa. (16/6/2023).

“Saya bersama empat wartawan lain sedang mengambil gambar di lokasi itu, tetapi dia ini (F) tiba-tiba ke luar dari kantor yang tak jauh dari lokasi itu. Dia (F) menggunakan sepeda motor dan nyaris menabrak saya, untung saya menghindar,” ujarnya, Minggu (18/6).

Tak sampai di situ, F melontarkan kata-kata kasar dan merampas HP korban yang berisi data-data hasil liputan. Korban bersama rekan-rekannya yang lain telah menjelaskan dengan baik-baik bahkan memperlihatkan tanda pengenal (id card) mereka, tapi F berkukuh merebut id card Sudirman dan meremas HP korban hingga retak, lalu mendorong korban.

“Untung saya dapat kembali HP dengan id card ku,” kesalnya.

Usai kejadian, para korban melaporkan F di Polres Muna dengan tuduhan kriminalisasi dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers.

Baca Juga:  Pelajar SDN 40 Kendari Dinyatakan Lulus 100 Persen

“Kami harap Polres Muna segera mengusut tuntas kasus ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, proyek penataan kawasan kumuh yang ada di desa tersebut menuai sorotan khususnya dari DPRD Muna. Pasalnya, bahan dasar pembuatan drainase dan taluk yang dibuat diduga menggunakan batu kapur, padahal dananya bersumber dari APBN sebesar 15,5 miliar dan peruntukannya bukan menggunakan batu kapur.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten