Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Tersandung Korupsi, Kejari Tahan Eks Bupati Busel

Tersandung Korupsi, Kejari Tahan Eks Bupati Busel
Eks Bupati Busel, La Ode Arusani menggunakan rompi tahanan. Foto: Istimewa. (14/8/2023).

Buton Selatan – Tersandung kasus korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton resmi melakukan penahanan terhadap eks Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani, Senin (14/8/2023).

Dalam sejumlah video yang tersebar di media sosial (medsos), eks Bupati Busel ini tampak menggunakan rompi berwarna merah muda bertuliskan tahanan Kejari Buton. Dengan pengawalan ketat, ia digiring ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Baubau.

Eks Bupati Busel ini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Belanja Jasa, Konsultasi Penyusunan, Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan, pada Dinas Perhubungan (Dishub) Busel tahun anggaran 2020.

Dalam kasus ini, Kepala Sesi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa peran La Ode Arusani adalah memerintahkan Kabid Anggaran BPKAD Busel untuk mengalokasikan anggaran studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata tanpa melalui perencanaan bahkan tidak dikoordinasikan dengan pihak Dishub Busel.

“Tersangka menentukan sendiri anggarannya dengan jumlah Rp2 miliar,” katanya, Selasa (15/8).

Dody menyebut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Buton, La Ode Arusani akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 14 Agustus hingga 2 September 2023.

Untuk diketahui, Kejari Buton telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial EOHS, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) berinisial AR, Direktur PT Tatwa Jagatnata selaku Konsultan Pelaksana berinisial CH, dan eks Bupati Busel, La Ode Arusani.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten