Dana Pengerjaan Parkiran Pantai Nambo Dikorupsi Kadis Damkar Kendari, 2 Orang Ditangkap

Kendari – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kendari, Abdul Rifai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengerjaan lahan parkir Pantai Nambo, Kamis (19/10/2023).
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil mengatakan, Abdul Rifai (mantan Kadis Pariwisata Kendari) ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur CV Subur Abadi Jaya, Agus Widiyanto.
“Dua orang tersangka, mereka menimbulkan kerugian negara dalam proyek pengerjaan lahan parkir Pantai Nambo,” katanya.
Ia menyebut, lahan parkir tersebut dibangun dengan dana alokasi khusus (DAK) melalui APBD Kota Kendari senilai Rp1,3 miliar. Namun ada kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp338 juta.
Dari hasil pemeriksaan, anggaran tersebut dikorupsi oleh para pelaku dengan cara mengadakan sejumlah material yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan.
“Hasil uji kuat tekan paving block atau kualitas paving block yang dikeluarkan oleh ahli struktur tidak sesuai rencana awal. Dan ini menjadi temuan,” pungkasnya.
Saat ini, kedua pelaku yang menggunakan rompi tahanan itu telah dibawa ke Rutan Kelas II Kendari. Mereka dikenakan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.





