Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

1.315 ASN Pemprov Sultra Sudah Divaksin

1.315 ASN Pemprov Sultra Sudah Divaksin
Kadis Kominfo, Ridwan Badallah saat menerima suntikan vaksin Covid-19. Foto: Istimewa. (25/3/2021).

Kendari – Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkup pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sebanyak 1.315 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di berbagai OPD menerima suntikan vaksinasi, Kamis (25/3/2021) kemarin di Kantor Gubernur Sultra.

Kata dia, vaksinasi yang dilakukan di kantor gubernur ini juga dilakukan di 17 kabupaten/kota se-Sultra. Ini merupakan vaksinasi Covid-19 tahap kedua, setelah sebelumnya vaksinasi tahap pertama dilakukan bagi pejabat publik, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para tenaga kesehatan.

“Kita bisa lihat bagaimana ASN Pemprov antusias menerima vaksin. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah di Sultra sangat serius dalam menyukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” jelas Gubernur Sultra, Kamis (25/3/2021).

Gubernur meminta agar Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dinas kesehatan, dan seluruh stakeholder terkait di pemprov, kabupaten/kota, serta seluruh komponen masyarakat Sultra untuk semangat berpartipasi dalam menyukseskan kegiatan vaksinasi Covid-19.

“Pastikan setiap sasaran mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap, sesuai dengan yang dianjurkan dengan kualitas pelayanan yang baik,” tegasnya.

Gubernur berharap, dengan kesediaan para ASN menerima vaksin, dapat menghilangkan keraguan dan kekhawatiran pada sebagian masyarakat kita tentang vaksin Covid-19, akibat adanya berita-berita hoaks yang menyesatkan yang selama ini beredar luas di tengah-tengah masyarakat.

Gubernur juga berpesan, kendati pun telah menerima vaksin, para ASN dan masyarakat luas untuk tidak lengah dan tetap mawas diri, karena bahaya Covid-19 masih saja mengancam. Tetap patuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sosial sehari-hari dengan senantiasa memohon perlindungan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Lantik Rony Yakob Laute Jadi Kepala Disperindag Sultra

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan, bagi ASN yang menjalani suntikan vaksinasi pertama, dijadwalkan kembali divaksinasi untuk kedua kalinya pada 28 hari ke depan. Ini mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/i/653/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tanggal 15 Maret 2021.

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten