Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pemkot Kendari akan Aktifkan Kembali Retribusi Pelayanan Sampah pada Masyarakat dan ASN

Pemkot Kendari akan Aktifkan Kembali Retribusi Pelayanan Sampah pada Masyarakat dan ASN
Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu bersama Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala saat rapat rapat koordinasi (Rakor) membahas Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kendari. Foto: Dok. Prokopim Kota Kendari.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan mengaktifkan kembali Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi jasa umum. Di mana salah satu dari jenis retribusi tersebut adalah tentang persampahan yang ditujukan kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) membahas Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Pertemuan ini digelar di ruang rapat Wali Kota Kendari, Selasa (7/11/2023).

Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu dalam sambutannya mengungkapkan, rapat ini untuk mendiskusikan satu agenda penting yang harus ditindaklanjuti.

“Perda sudah ditetapkan sejak tahun 2012 tepatnya kurang lebih 11 tahun yang lalu, jangan-jangan Perda ini tidak pernah dibaca sehingga tidak pernah diimplementasikan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Pemkot Kendari ingin mengimplementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, yang salah satu dari jenis retribusi itu adalah tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

“Di sana sudah jelas dan sudah terinci di Perda, sehingga kalau pun diturunkan di Peraturan Wali Kota (Perwali) tinggal mengungkit apa yang ada di dalam Perda, tinggal kita membuat SOP bagaimana melaksanakan Perda Nomor 2 ini,” tambahnya.

Dalam mengimplementasikan Perda Nomor 2 ini, Pemkot Kendari akan mengenakan biaya sebesar Rp5 ribu, namun petugas akan menjemput sampah tersebut langsung di rumah warga.

Baca Juga:  Milad ke-28, Alumni FT UHO Diharap Jadi Pelopor Pembangunan Kendari

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Paminuddin mengungkapkan, untuk pembayaran iuran sampah ini akan dibagi dua golongan yakni untuk masyarakat umum dan ASN.

Untuk masyarakat umum pembayaran dilakukan melalui kelurahan, sedangkan ASN akan dipungut melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Intinya kita ingin pungut maksimal iuran retribusi ini, untuk pendapatan kas daerah kita. Tetapi catatannya, tidak ada pelanggaran baik administrasi maupun aturan-aturan yang berlaku saat ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, saat ini pembayaran iuran sampah sudah diterapkan pada ASN Pemkot Kendari untuk menjadi contoh, ASN yang tidak membayar iuran ini akan dikenakan sanksi penundaan pembayaran TPP.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten