Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Partai Demokrat Apresiasi Kerja Polisi Gerak Cepat Ungkap Penganiayaan Bocah SD di Kendari

Partai Demokrat Apresiasi Kerja Polisi Gerak Cepat Ungkap Penganiayaan Bocah SD di Kendari
Ketua DPC Partai Demokrat Kendari, Suri Syahriah Mahmud. Foto: Istimewa.

Kendari – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Kendari mengapresiasi kinerja Polresta Kendari yang bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan terhadap bocah Sekolah Dasar (SD) Negeri 27 Kendari yang terjadi pada Jumat (3/11/2023).

Ketua DPC Partai Demokrat Kendari, Suri Syahriah Mahmud mengatakan, selain karena tugas dan tanggung jawab mereka, gerak cepat yang dilakukan oleh aparat kepolisian menunjukkan kepedulian mereka terhadap keamanan anak-anak yang sedang menempuh pendidikan formal.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja aparat hukum atas tindakan cepat mereka dalam menanggapi kasus tersebut dan menangkap pelaku pemukulan terhadap anak. Langkah-langkah seperti itu mendukung keamanan dan perlindungan anak-anak kita,” katanya, Rabu (15/11).

Politisi wanita asal partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono ini menegaskan, dengan tertangkapnya pelaku, ia berharap aparat kepolisian dapat memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku guna pemberian efek jera kepada yang bersangkutan.

“Semoga proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil, serta memberikan keadilan kepada korban pemukulan,” tambah Suri.

Selanjutnya, Suri mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar terus memberikan dukungan terhadap penegakan hukum agar perlindungan terhadap anak-anak dan masyarakat secara umum terus tercipta di Kota Kendari.

“Tentu, kerja sama antara berbagai pihak terkait, seperti aparat hukum, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat sangat penting. Kolaborasi ini dapat meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi mereka,” pungkasnya.

Baca Juga:  Oknum Polisi yang Aniaya Pacar Terancam PTDH, Kapolres Konut Minta Maaf

Untuk diketahui, bocah SD Negeri 27 Kendari berinisial A dianiaya oleh orang tua siswa berinisial AK (51) beberapa hari lalu. Akibat penganiayaan ini, A sempat dilarikan ke RS Santa Anna karena merasakan sakit di kepala dan hidung mengeluarkan darah.

Untuk pelaku AK, ia telah mendekam dalam penjara dan dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Breaking News! Usai Jalani Pemeriksaan, Pria yang Aniaya Pelajar di Kendari Dijebloskan ke Penjara

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten