Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Propam Polda Sultra Sita 1 Senpi dan Magazen di Kasus Penembakan Nelayan Konsel

Propam Polda Sultra Sita 1 Senpi dan Magazen di Kasus Penembakan Nelayan Konsel
Jenazah nelayan yang ditembak oknum Sat Polairud Polda Sultra. Foto: Istimewa.

Kendari – Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) turut menyita sebuah senjata api dan magazen di kasus penembakan nelayan asal Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Di mana sebelumnya Bripka A, seorang anggota Dit Polairud Polda Sultra juga diamanakan.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Shaleh menjelaskan senjata api yang diamankan dari kasus itu berjenis SS1-V5. Sedangkan magazen yang disita berisi 3 butir peluru.

“(Disita) 1 pucuk senpi laras panjang SS1-V5 beserta 1 buah magazen yang berisi 3 butir peluru,” ungkap Shaleh, Sabtu (25/11/2023).

Ia menjelaskan pihaknya juga sudah mengamankan seorang anggota Dit Polairud Polda Sultra berinisial A dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka). Shaleh menuturkan diamankannya A terkait kasus penembakan empat nelayan di Konawe Selatan (Konsel).

Shaleh menuturkan Brika A yang merupakan Bintara pada Dit Polairud Polda Sultra ini diamankan dalam rangka pemeriksaan secara intensif oleh Bid Propam Polda Sultra.

Bripka A juga akan menjalani masa penempatan khusus (patsus) atas insiden yang melibatkannya itu.

“Iya Bripka A dipatsus selama 30 hari dalam rangka pemeriksaan,” ungkapnya.

1 Anggota Dit Polairud Diamankan Propam Polda Sultra soal Kasus Penembakan Nelayan di Konsel

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten