1 Lagi Anggota Dit Polairud Ditahan Propam Polda Sultra soal Kasus Penembakan Nelayan di Konsel

Kendari – Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menahan satu anggota Dit Polairud terkait kasus penembakan nelayan Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan (Konsel). Anggota Dit Polairud itu berinisial Bripka R.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Shaleh saat rilis kasus penembakan nelayan di Mako Polda Sultra.
“Pagi ini untuk Bripka R kita lakukan penahanan khusus atau patsus,” ujar Shaleh, Senin (27/11/2023).
Shaleh menuturkan sebelum Brika R, Bid Propam Polda Sultra sudah melakukan penahanan khusus terhadap Bripka A. Setelah serangkaian pemeriksaan selama dua hari, rekan Bripka A juga ikut dilakukan penahanan.
Ia berjanji akan secara terbuka dan profesional dalam hal menangani kasus ini. Bahkan, Shaleh mengaku terlibat penuh dalam pemeriksaan Bripka A. Propam berjanji akan menangani kasus ini secara serius.
“Kasus ini sedang kami proses secara cepat, sudah hampir dua hari ini saya sampai jam 02.30 Wita ikut memeriksa untuk mengebut. Karena ini menurut kami kasus yang menonjol,” bebernya.
Bid Propam Polda Sultra juga akan melakukan pemeriksaan terhadap SOP yang dilaksanakan oknum personel Dit Polairud Polda Sultra dalam proses penangkapan para nelayan yang dituding sebagai terduga pelaku penangkap ikan menggunakan bahan peledak.
“Kita akan mengecek semua SOP, mulai dari yang terkecil surat perintah atau apa-apa yang sudah dilakukan itu akan saya periksa secara detail dan tidak ada yang akan saya tutup-tutupi,” ungkapnya.
1 Anggota Dit Polairud Diamankan Propam Polda Sultra soal Kasus Penembakan Nelayan di Konsel





