Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Bejat! 4 Pemuda di Kolaka Tega Setubuhi Remaja Secara Bergilir

Bejat! 4 Pemuda di Kolaka Tega Setubuhi Remaja Secara Bergilir
LH (19), salah satu pelaku yang menyetubuhi remaja wanita berhasil diamankan Polsek Watubangga. Foto: Istimewa.

Kolaka – Empat pemuda di Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka tega menyetubuhi seorang remaja wanita berinisial WMP (15) yang masih berstatus pelajar secara bergiliran, Selasa (28/11/2023).

Kasubsi Penmas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan satu pelaku berinisial LH (19), warga Desa Lamundre, Kecamatan Watubangga berhasil diamankan pada Rabu (29/11).

“Sekira pukul 13.30 Wita, personel Polsek Watubangga yang dipimpin Kapolsek Ipda Rusdianto Ladiwa berhasil menangkap pelaku LH saat berada di rumah keluarganya di Desa Lalonggosua, Kecamatan Tanggetada,” ungkap Riswandi.

Kata dia, berdasarkan pengakuan pelaku LH, aksi tersebut dilakukan secara bergiliran bersama tiga temannya yakni berinisial ASL, P, dan M di sebuah rumah kosong di Kelurahan Watubangga.

Meski begitu, ketiga pelaku lainnya melarikan diri usai mengetahui pelaku utama berhasil diamankan personel Polsek Watubangga lebih dulu.

“Tadi personel langsung sisir rumah ketiga pelaku lainnya itu, tapi duluan kabur setelah ada info kami melakukan penangkapan pertama,” tuturnya.

Ia menyebut, jarak lokasi penangkapan pelaku pertama cukup jauh yaitu di Desa Lalonggosua, sedangkan tiga pelaku lainnya di Desa Lamundre, Kecamatan Watubangga.

“Ketiganya masih dalam pencarian. Kami minta bantu Team Opsnal Polres karena tersangka lari keluar Kolaka,” jelasnya.

Riswandi menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Selasa (28/11) sekira pukul 21.00 Wita. Di mana korban keluar dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Baca Juga:  Pria Ditemukan Tewas Tergeletak di Jalan Poros Kolaka - Pomalaa, Diduga Korban Tabrak Lari

“Sekira pukul 22.00 Wita, ibu korban khawatir terhadap korban yang tak kunjung pulang larut malam sehingga ia keluar mencari anaknya tersebut,” ujarnya.

Kemudian ibu korban menemukan WMP di Tugu Pertigaan Tugu Cokelat, Kelurahan Ranomentaa, Kecamatan Watubangga.

“Setelah sampai di rumah, ibu korban menginterogasi korban. Saat itu korban mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh LH,” lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan atas perbuatan pelaku terhadap anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Watubangga.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten