Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Operasi Gabungan Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Pil Ekstasi

Operasi Gabungan Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Pil Ekstasi
Jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri. Foto: Istimewa.

Nasional – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 42,337 kg dan 85,038 butir pil ekstasi.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Kendariinfo, Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, mengatakan, operasi gabungan itu sudah dilakukan sejak Februari 2021 lalu.

“Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” katanya dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Jelas Krisno, pengungkapan pertama di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatra Utara. Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 gram dan ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Krisno.

Barang haram tersebut ditemukan di dalam sebuah kapal di jalur laut Gosong Deli. Ketika bertugas, tim operasi gabungan melihat ada sebuah kapal yang mencurigakan, kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan. 

“Membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh Cina yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” terangnya.

Baca Juga:  Tetapkan 4 Tersangka, Polres Konawe Dalami Pelaku Lain Kasus Terbakarnya Polisi

Sementara itu, untuk penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

“Dalam operasi itu petugas kami menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27). Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” tutur Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh seorang warga Malaysia (EM). Ia diperintahkan untuk memberikan barang haram itu kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka penangkapan pertama dijerat Pasal 62, Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka penangkapan kedua melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten