Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

4 Pelaku Pencurian Uang Rp17,5 Juta Milik Warga Laeya Konsel Ditangkap Polisi

4 Pelaku Pencurian Uang Rp17,5 Juta Milik Warga Laeya Konsel Ditangkap Polisi
Polsek Lainea merilis 4 pelaku pencurian di Desa Lambakara. Foto: Istimewa.

Konawe Selatan – Jajaran Polsek Lainea berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku pencurian uang senilai Rp17,5 juta milik warga Desa Lambakara, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis (7/12/2023).

Keempat pelaku di antaranya berinisial LIE (40), LJ (34), I (34), dan AF (29). Para pelaku ditangkap di Kabupaten Muna. Saat ini sudah dilakukan penahanan di Polsek Lainea.

“Empat terduga pelaku sudah kami lakukan penahanan di Polsek Lainea, penahanan tersebut kami lakukan atas dasar hasil dari pemeriksaan saksi dan korban serta barang bukti yang kami temukan serta guna mempermudah dalam proses hukum,” kata Kapolsek Lainea, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki, Minggu (10/12).

Ridlo menuturkan korban bernama Sunaryo mengalami kecurian senilai Rp 17,5 juta, Senin (13/11) dini hari sekira pukul 02.00 Wita.

Ia menjelaskan pihaknya melakukan penangkapan terhadap LJ dan LIE di Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna. Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap keduanya, kemudian Kamis (7/12) dilakukan penangkapan terhadap I dan AF di tempat yang sama.

Ridlo menerangkan penangkapan terhadap 4 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut dilakukan bekerja sama dengan pihak Polres Muna.

“Dalam penangkapan keempat terduga pelaku pencurian tersebut, kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Muna sebagai pemegang wilayah hukum di Kabupaten Muna,” ujar dia.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku masuk ke rumah korban saudara Sunaryo dengan mencungkil jendela dan berhasil mengambil barang-barang berupa 1 buah HP merek Iphone, 2 buah HP merek Vivo, dan 1 buah HP merek Oppo.

Baca Juga:  Motif 2 Pria di Kendari Lakukan Curanmor untuk Beli Narkoba

Atas perbuatanya, keempat terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP juncto Pasal 55 ke-1e dan ke-2e KUHP dan atau pasal 480 ke-1e atau ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten