Penggunaan KKPD Lingkup Pemkot Kendari Bakal Diimplementasikan Tahun Depan

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan mulai mengimplementasikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) per 2 Januari 2024 mendatang.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, implementasi penggunaan KKPD di lingkup Pemkot kendari ini sebagai salah satu elemen fundamental untuk mewujudkan tatanan pemerintahan yang bersih.
“Baik itu pelaksanaan reformasi birokrasi keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan pusat maupun tingkat daerah,” katanya saat membuka sosialisasi implementasi KKPD lingkup Pemkot Kendari, Senin (18/12/2023).
Asmawa menerangkan, sebagai wujud komitmen untuk mendorong digitalisasi sektor keuangan khususnya di daerah, maka diharapkan seluruh komponen perangkat daerah terus menerus meningkatkan dan mengembangkan sistem penatausahaan di daerah berbasis elektronik, baik pada sisi pelayanan ataupun pendapatan belanja di daerah.
“Oleh karena itu, dalam rangka mendukung akuntabilitas kinerja pemerintah melalui program KKPD sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD, maka hari ini Pemkot Kendari telah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggara KKPD untuk Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan (APBD),” tambahnya.
Salah satu narasumber kegiatan, yakni perwakilan dari Bank Mandiri, Adam Aksan menyebut kelebihan penggunaan KKPD dan implementasi pengelolaan anggaran yaitu dapat meminimalisasi risiko terkait penggunaan uang tunai seperti risiko uang palsu, hilang, ataupun tercecer.
“Ketika kita menggunakan KPPD ini, transaksinya bisa lebih lancar dan lebih jelas soal alur pengelolaan anggarannya,” jelasnya.
Selain itu, keuntungan penggunaan KKPD hadir untuk memberikan keamanan bagi para pegawai dalam melakukan transaksi keuangan dalam hal biaya perjalanan dinas ataupun lainnya.





