Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polres Kolaka Ringkus 1 Pelaku Kasus Pencurian 41 Tabung Gas Elpiji 3 Kg

Polres Kolaka Ringkus 1 Pelaku Kasus Pencurian 41 Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Pelaku AR (41) saat berhasil diamankan Tim Elang Polres Kolaka. Foto: Istimewa.

Kolaka – Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus pencurian 41 tabung gas elpiji 3 kilogram yang terjadi di Jalan Repelita, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan bahwa pelaku diamankan di Jalan Protokol, Kelurahan Dawidawi, Kecamatan Pomalaa, Sabtu (20/1/2024) sekira pukul 02.00 Wita, dini hari.

“Pelaku berinisial AR alias A (41) diamankan saat sedang mengendarai mobil di Jalan Protokol, Pomalaa,” ungkap Aipda Riswandi.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat personel Tim Elang Polres Kolaka sedang melakukan penyelidikan. Saat itu, personel mendapati sebuah mobil Toyota Avanza bernomor polisi DT 1446 BB yang dikemudikan oleh pelaku di Jalan Poros Pomalaa.

“Tim langsung mencegat kendaraan pelaku tersebut. Namun, pelaku langsung tancap gas dengan posisi mundur dan berjalan zigzag sehingga membahayakan pertugas serta pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Merespons aksi pelaku yang hendak kabur itu, kemudian petugas kepolisian melakukan tembakan peringatan ke arah atas. Namun karena merasa panik, pelaku kemudian menabrak trotoar jalan dan tiang listrik.

“Pelaku tancap gas dengan berjalan mundur yang kemudian mobil yang dikendarainya naik ke trotoar dan menabrak tiang listrik,” terangnya.

Usai menabrak trotoar itu, pelaku langsung keluar dari mobil dan melarikan diri masuk ke perumahan warga di Kelurahan Dawidawi.

“Melihat kejadian itu, tim dibantu dengan warga sekitar langsung mengamankan pelaku AR. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial F melarikan diri,” tuturnya.

Baca Juga:  Peran 3 Maling Gasak Rp10 Juta dan Emas Pemilik Kios di Jalan Saranani Kendari

Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam DT 1446 BB, 1 buah kunci T, 1 buah gembok, dan 1 buah gunting pemotong besi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e subs Pasal 362 KUHP.

“Pelaku AR dan F merupakan residivis kasus pencurian. Untuk barang hasil curian pelaku masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten