Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

BPS Sultra: NTP Menguat 0,18 Persen Maret 2021

BPS Sultra: NTP Menguat 0,18 Persen Maret 2021
Kepala BPS Sultra, Agnes Widiastuti. Foto: Istimewa. (2/4/2021).

Kendari – Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 96,89 persen atau menguat 0,26 persen per Maret 2021 jika dibandingkan bulan sebelumnya.

Kepala BPS Sultra, Agnes Widiastuti mengatakan, kenaikan itu diakumulasi dari hasil subsektor tanaman pangan, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan, dan perikanan.

“Subsektor Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) 98,69 persen, Subsektor Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) 103,87 persen, subsektor Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 92,24 persen, subsektor Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) 104,67 persen, dan subsektor Perikanan (NTNP) 99,50 persen,” katanya, Kamis (1/4/2021).

Meski NTP menguat, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) sebesar 95,86 persen atau turun 0,26 persen jika dibandingkan Februari 2021 sebesar 96,11 persen.

Menurut Agnes, hal ini terjadi karena adanya penurunan indeks harga pada subkelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,43 persen. Sedangkan subkelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,21 persen.

“Pada Maret 2021 Sultra tercatat mengalami deflasi perdesaan sebesar 0,24 persen. Hal ini terjadi karena adanya penurunan indeks harga pada subkelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,43 persen, subkelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,21 persen,” jelasnya.

Pada subkelompok lain, lanjut Agnes, kenaikan hanya berkisar 0,00 persen sampai 0,10 persen saja. Subkelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,10 persen. Subkelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,04 persen. Perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,00 persen.

Baca Juga:  Nilai Impor Sultra Turun 47 Persen per Mei 2025

“Pada subkelompok lain yang mengalami kenaikan, kesehatan sebesar 0,07 persen. Transportasi sebesar 0,05 persen. Informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,00 persen. Pendidikan sebesar 0,00 persen. Penyediaan makanan dan minuman atau restoran sebesar 0,06 persen. Dan perawatan pribadi serta jasa lainnya sebesar 0,01 persen,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten