Lawan Petugas saat Ditangkap, Pembusur yang Resahkan Warga Kendari Dihadiahi Timah Panas

Kendari – Dua pembusur yang meresahkan warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MA (23) dan MT (24) diringkus Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Selasa (23/1/2024).
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berinisial MA berusaha melakukan perlawanan. Akibatnya, ia dilumpuhkan dengan timah panas mengenai kaki sebelah kanan.
“Pelaku MA ini melawan petugas sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat ditemui Kendariinfo.
Ia menambahkan, kedua pelaku telah menjalankan aksi pembusuran di beberapa lokasi yakni di Kecamatan Kadia Minggu (3/12/2023) dan 2 TKP lainnya dilakukan di Kecamatan Puuwatu pada Selasa (9/1/2024).
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mako Polresta Kendari. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 buah busur, parang, dan sepeda motor yang digunakan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55, 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.





