Buser 77 Ringkus Pembusur yang Resahkan Warga Kendari
Kendari – Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari meringkus seorang pembusur yang kerap meresahkan warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (30/1/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan pelaku berinisial SDI (24). Ia diringkus oleh Buser 77 di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.
“Benar, SDI berhasil kami ringkus,” ujarnya.
Fitrayadi menerangkan, pelaku diringkus karena mengancam warga berinisial F (24) pakai busur di tempat rental PS, Jalan MT Haryono, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Minggu (28/1) malam lalu.
“Bahkan, SDI bersama teman-temannya juga melakukan perusakan di tempat tersebut,” tambahnya.
SDI telah mendekam dalam penjara. Polisi juga menyita tiga busur dan sebilah parang. Saat ini petugas kepolisian sedang melakukan pengejaran kepada komplotan pembusur lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SDI dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP subsider Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perusakan dan Tindak Pidana Pengancaman dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.