KPU Tetapkan Jadwal PSU 5 TPS di Kota Kendari pada 22 Februari 2024

Kendari – Sebanyak lima TPS di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU). KPU Kota Kendari pun telah menetapkan pelaksanaan PSU pada Kamis, 22 Februari 2024.
Komisioner KPU Kota Kendari, La Ode Hermanto, membenarkan penetapan jadwal PSU tersebut. Ia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan tahapan PSU.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu. Untuk pelaksanaan PSU, KPU sudah menetapkan tanggal 22 Februari ini, tepatnya hari Kamis,” kata Hermanto saat dihubungi Kendariinfo, Senin (19/2/2024).
Ia menjelaskan lima TPS yang akan melaksanakan PSU yakni TPS 01, 02 dan 04 Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga; TPS 02 Kelurahan Bungkutoko; dan TPS 21 Kelurahan Bonggoeya.
Hermanto mengatakan untuk TPS di Kelurahan Bungkutoko dan Bonggoeya, PSU akan dilaksanakan untuk satu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP).
Sementara TPS 01, 02, dan 04 Kelurahan Wawonbalata akan melaksanakan PSU untuk seluruh surat suara. PSU tersebut karena terdapat kesalahan administrasi dari tertukarnya surat suara hingga mempersilakan DPT luar melakukan pencoblosan.
“TPS di Kelurahan Bungkutoko dan Wuawua (Bonggoeya) hanya pemilihan presiden dan wakil presiden. Di Kecamatan Mandonga yang 3 TPS itu TPS 01, 02, dan 04, akan dilakukan pemungutan suara keseluruhan,” bebernya.





