Seorang Karyawan Panti Pijat di Kendari Kena Ciduk Polisi Bersama 26 Paket Sabu-Sabu Miliknya

Kendari – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu seakan tak ada matinya. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra kembali meringkus seorang wanita pengedar sabu.
Penangkapan Endang alias Vina (38), berdasarkan laporan masyarakat atas adanya tindak pidana peredaran barang haram tersebut. Endang ditangkap di tempat kerjanya, salah satu panti pijat di Jalan H Alala, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Rabu (7/4/2021).
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/4/2021), Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, saat melakukan pemeriksaan badan ditemukan 16 paket sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik bening kecil.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan pencarian barang bukti di rumah pelaku, di Jalan Mata Air, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari dan ditemukan lagi 10 saset sabu. Sehingga totalnya 26 paket sabu-sabu,” papar Dolfi.
“Tersangka mengedarkan sabu-sabu itu dengan cara sebelumnya memperoleh barang haram tersebut dari jaringannya di Kota Kendari dengan sistem tempel,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, Endang dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maksimal hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Laporan: Fito





