Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Susu Kedaluwarsa di Marina Mart Kendari

Kendari – Polresta Kendari telah menghentikan proses penyelidikan kasus susu kedaluwarsa yang diduga terjadi di Marina Mart, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, kasus susu kedaluwarsa itu dilaporkan oleh seorang ibu bernama Maryani pada 3 Juli 2022 lalu.
Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Kendari, pihaknya tidak menemukan unsur pidana sehingga proses penyelidikan terhadap laporan tersebut dihentikan, tepatnya pada 21 November 2023.
“Kalau yang pernah kami proses atas laporan Ibu Maryani dengan terlapor Toko Marina, telah kami hentikan penyelidikannya sebagaimana SP2LID (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan),” katanya, Jumat (15/3/2024).
Fitrayadi menerangkan, SP2LID itu dikeluarkan setelah penyidik Polresta Kendari dan BPOM Kendari tak menemukan adanya alat bukti cukup yang menyatakan kasus tersebut sebagai unsur pidana.
“Karena dari hasil penyelidikan tidak di temukan perbuatan pidana,” tegasnya.
Terkait adanya aksi yang melakukan penyegelan terhadap Marina Mart, pihaknya berharap agar massa tidak membuat gerakan yang berlebihan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Diketahui, pada 2 Juli 2022 lalu, konsumen bernama Maryani membeli susu dus untuk buah hatinya. Saat dikonsumsi, ternyata anak Maryani mual-mual bahkan terpaksa menjalani perawatan medis.
Saat itu, Maryani menduga bahwa penyebab anaknya mual-mual adalah susu yang dikonsumsi itu. Ia mengecek susu itu di pajangan Marina Mart dan ia kaget sebab ada beberapa susu yang ditemui ternyata dijual dengan kondisi telah kedaluwarsa.
Karena itulah, Maryani menuntut keadilan demi si buah hati dan ia berharap agar toko itu diberikan sanksi tegas.
Hingga kini, toko tersebut terpantau masih tutup dan belum beroperasi seperti biasanya.
Sekelompok Massa Gelar Demo dan Segel Marina Mart di Kendari





