Ditahan di Lapas Perempuan Kendari, 2 Pelajar SMP yang Keroyok Rekan Terancam 5 Tahun Penjara

Kendari – Dua pelajar SMP di Kota Kendari yang melakukan pengeroyokan terhadap rekannya berinisial A (16) hingga pingsan ditahan di Lapas Perempuan Kendari. Keduanya terancam 5,6 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku berinisial I (16) dan S (17) telah dibawa oleh penyidik PPA Satreskrim Polresta Kendari ke Lapas Perempuan Kendari pada Sabtu (23/3/2024).
“Dua orang tersangka tersebut hari ini mulai ditahan di Lapas Perempuan Kendari. Yang mengantar ke Lapas adalah penyidik Polwan dari unit PPA Satreskrim Polresta Kendari,” katanya kepada Kendariinfo.
Fitrayadi menambahkan, kedua pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan,” tuturnya.
Sebelumnya, inisial I dan S melakukan penganiayaan terhadap inisial A di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Selasa (19/3). Aksi penganiayaan itu direkam video dan viral di media sosial.
Setelah videonya viral, polisi meringkus keduanya di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Jumat (22/3).
Siswi SMP di Kendari yang Keroyok Rekan hingga Pingsan Pernah Diamankan Polisi Kasus Penganiayaan





