Abaikan Ketentuan BI, Warga Kendari Keluhkan Kios yang Masih Bebankan Admin QRIS ke Pembeli
Kendari – Sejumlah warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluhkan beberapa kios yang masih membebankan biaya administrasi ke pembeli. Hal tersebut dinilai melanggar ketentuan Bank Indonesia (BI) mengenai biaya merchant discount rate (MDR).
Hal tersebut seperti yang dialami salah seorang warga berinisial ER (19). Ia mengaku dimintai biaya tambahan saat transaksi menggunakan QRIS sebesar Rp500 di salah satu kios di Kecamatan Mandonga, Kendari. Padahal, saat menggunakan uang tunai, ia cukup membayar dengan harga normal sesuai yang ditetapkan oleh pemilik kios tersebut.
Kasus itu tak hanya dialami ER sendiri. Ia juga mengatakan beberapa rekannya turut mengalami perlakuan yang sama saat transaksi menggunakan QRIS.
“Harga tunai sama QRIS beda. Dilebihkan Rp500 kalau pakai QRIS,” ungkap ER kepada Kendariinfo, Jumat (13/2/2026).
Meski tak semua dan masih dalam batas nominal yang tergolong rendah itu, ER menilai dengan adanya hal tersebut justru bertentangan dengan program percepatan digitalisasi pembayaran non-tunai yang didorong BI.
“Akhirnya lebih nyaman pakai tunai, karena kalau tiap hari juga, lumayan. Apalagi beli tidak cuma sekali. Kecuali saya pergi cari kios lain,” sambungnya.
Padahal, Sultra menjadi salah satu provinsi yang mengalami lonjakan pengguna QRIS secara signifikan di Indonesia. Tak main-main, angkanya menembus hingga 303.254 pengguna di triwulan IV 2025 dengan kenaikan transaksi sebesar 184.61 persen. Angka itu naik dari yang sebelumnya hanya ada 271.531 pengguna di triwulan IV 2024.
Kepala BI Sultra, Edwin Permadi mengungkapkan, lonjakan itu menandai kuatnya tren transaksi non-tunai di daerah.
“Pertumbuhan ekonomi Sultra yang solid tidak lepas dari perkembangan transaksi non-tunai yang turut didukung oleh tren akseptansi QRIS sebagai game changer pembayaran ritel masyarakat,” ujar Edwin dalam keterangan resminya, Senin (9/2).
Sayangnya, capaian positif itu tak dibarengi dengan sikap kooperatif dari mitra. Bukannya turut mendorong percepatan digitalisasi pembayaran non-tunai, metode QRIS malah dimanfaatkan untuk hal yang tidak seharusnya dilakukan.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta telah memberi peringatan untuk tidak membebankan biaya tambahan bagi konsumen yang membayar dengan metode QRIS. Pasalnya, biaya administrasi atau MDR itu merupakan biaya operasional bisnis, bukan biaya layanan konsumen. Sehingga, biaya tersebut wajib dibebankan kepada mitra.
Ia menegaskan, bagi warga yang menemukan adanya praktik nakal itu agar segera melaporkannya ke Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang menyediakan jasa pelayanan QRIS.
Nantinya, PJP wajib memberhentikan kerja sama dengan mitra tersebut apabila terbukti melakukan praktik yang dimaksud. Selanjutnya, mitra yang terbukti nakal itu akan masuk ke dalam daftar hitam.
Terkait ketentuan biaya MDR itu, BI juga telah menetapkan nominal yang wajib dibayarkan mitra ke penyedia jasa tersebut. Namun, tagihan itu tak berlaku alias gratis untuk usaha mikro yang memiliki transaksi QRIS di bawah Rp500.000. Kebijakan itu dibuat untuk mendorong digitalisasi UMKM tanpa membebani pelaku usaha kecil.
