ABG 16 Tahun di Kendari Disetubuhi Kekasih 6 Kali, Pelaku Ditangkap

Kendari – Pria berinisial S (20) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena menyetubuhi kekasihnya berusia 16 tahun bernama Bunga (samaran), sebanyak enam kali, Sabtu (6/12/2025).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, awalnya orang tua Bunga inisial AR yang berada di luar Kendari mendapatkan informasi melalui telepon dari keponakannya inisial R, Jumat (5/12) malam. R memberitahukan bahwa anaknya Bunga telah dibawa oleh seorang laki-laki.
“Orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya tidak ada di rumah dan dibawa pelaku di kamar indekos, mereka pacaran,” katanya kepada Kendariinfo, Sabtu (6/12).
Setelah ditelusuri, S kemudian dibawa oleh keluarga Bunga ke Polresta Kendari untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, S mengaku telah menggauli Bunga sebanyak enam kali dalam rentang waktu yang berbeda-beda.
“Pelaku dibawa oleh keluarga korban di Polresta Kendari, diinterogasi dan mengaku sudah enam kali beraksi,” ungkapnya.
“Kejadian terakhir (S menyetubuhi Bunga) terjadi di kamar indekos di Kecamatan Kambu, Kendari,” sambungnya.
Saat ini, S menjalani pemeriksaan intensif. Ia diancam Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.





