Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

ABG di Kendari Nekat Edarkan Narkotika, Polisi Amankan 6,76 Gram Sabu-Sabu

ABG di Kendari Nekat Edarkan Narkotika, Polisi Amankan 6,76 Gram Sabu-Sabu
Pelaku berinisial A beserta barang bukti diamankan di Polda Sultra. Foto: Istimewa.

Kendari – Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan pria berinisial A (17), terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (26/2/2021).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, A ditangkap di rumahnya di Jalan Kolonel Abdul Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu-sabu yang dilakukan A di Jalan Kolonel Abdul Hamid. Dengan adanya informasi tersebut, tim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan surveillance,” katanya, Sabtu (27/2).

Eka menyebut, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas menemukan 6,76 gram sabu-sabu siap edar.

“Tim melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan di dalam kamarnya ditemukan 16 saset kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang ada dalam kaleng rokok,” ungkapnya.

A mengaku mendapat barang haram tersebut dari salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Kendari.

“Tersangka mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang napi laki-laki Lapas Kelas 2 A Kendari. Selanjutnya dilakukan pengembangan, namun pada saat dihubungi nomor handphonenya dalam keadaan tidak aktif,” ujar Eka.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, A akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Diduga Langgar ITE, Tina Nur Alam dan Giona Polisikan Akun Facebook di Polda Sultra
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten