Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Acara Joget di Puskesmas Kolut Malam Pergantian Tahun, Polisi: Pidana karena Berisik

Acara Joget di Puskesmas Kolut Malam Pergantian Tahun, Polisi: Pidana karena Berisik
Dugaan pesta minuman keras (miras) yang berlangsung di halaman Puskesmas ILP Rawat Inap Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara saat malam pergantian Tahun Baru 2026. Foto: Istimewa. (1/1/2026).

Kolaka Utara – Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam acara joget yang digelar di halaman Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada malam pergantian tahun 2026.

Kapolsek Batu Putih, Iptu Burhan, mengatakan pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum. Menurut Burhan, aktivitas joget yang disertai hiburan musik dengan volume keras dinilai mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

“Untuk sementara, unsur pidana yang kami temukan adalah mengganggu ketertiban umum, karena berisik,” kata Burhan melalui sambungan telepon, Senin (19/1/2026).

Pesta joget di halaman Puskesmas ILP Rawat Inap Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara saat malam pergantian Tahun Baru 2026.
Pesta joget di halaman Puskesmas ILP Rawat Inap Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara saat malam pergantian Tahun Baru 2026. Foto: Istimewa. (1/1/2026).

Temuan tindak pidana terungkap setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang masuk ke kepolisian. Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi.

“Beberapa saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk Kepala Puskesmas Latowu berinisial ES dan seorang kontraktor berinisial AM,” kata Iptu Burhan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (19/1).

Terkait pesta miras, Burhan mengaku pihaknya mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dalam KUHP baru, penindakan terhadap konsumsi minuman keras dilakukan apabila warga merasa terganggu dan melaporkannya secara resmi.

“Kendala kami tidak ada warga sekitar yang menyatakan keberatan atau merasa terganggu akibat aktivitas miras,” ungkapnya.

Meski demikian, Burhan menegaskan kasus itu masih terus berproses. Berkas perkara telah dilimpahkan dan saat ini kepolisian menunggu jadwal sidang dari pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Operasi Sikat Anoa 2025, Polisi Gagalkan Pengiriman Miras ke Menui Melalui Pelabuhan Kendari

“Perkaranya masih berjalan dan kami menunggu jadwal sidang dari pengadilan,” pungkasnya.

Izinkan Keramaian Tahun Baru di Puskesmas Latowu, Kolut, Sekdes Minta Maaf

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten