Acara Joget di Puskesmas Kolut Malam Pergantian Tahun, Polisi: Pidana karena Berisik

Kolaka Utara – Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam acara joget yang digelar di halaman Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada malam pergantian tahun 2026.
Kapolsek Batu Putih, Iptu Burhan, mengatakan pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum. Menurut Burhan, aktivitas joget yang disertai hiburan musik dengan volume keras dinilai mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
“Untuk sementara, unsur pidana yang kami temukan adalah mengganggu ketertiban umum, karena berisik,” kata Burhan melalui sambungan telepon, Senin (19/1/2026).

Temuan tindak pidana terungkap setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang masuk ke kepolisian. Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi.
“Beberapa saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk Kepala Puskesmas Latowu berinisial ES dan seorang kontraktor berinisial AM,” kata Iptu Burhan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (19/1).
Terkait pesta miras, Burhan mengaku pihaknya mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dalam KUHP baru, penindakan terhadap konsumsi minuman keras dilakukan apabila warga merasa terganggu dan melaporkannya secara resmi.
“Kendala kami tidak ada warga sekitar yang menyatakan keberatan atau merasa terganggu akibat aktivitas miras,” ungkapnya.
Meski demikian, Burhan menegaskan kasus itu masih terus berproses. Berkas perkara telah dilimpahkan dan saat ini kepolisian menunggu jadwal sidang dari pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Perkaranya masih berjalan dan kami menunggu jadwal sidang dari pengadilan,” pungkasnya.
Izinkan Keramaian Tahun Baru di Puskesmas Latowu, Kolut, Sekdes Minta Maaf





