Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

AJI Kendari Kecam Tindakan Intimidasi Pegawai Kejaksaan Negeri Kendari Terhadap 5 Jurnalis

AJI Kendari Kecam Tindakan Intimidasi Pegawai Kejaksaan Negeri Kendari Terhadap 5 Jurnalis
Suasana saat sejumlah pegawai di Kejari Kendari melakukan intimidasi terhadap wartawan yang meliput. Foto: Istimewa. (30/5/2022).

Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yang melakukan tindakan intimidasi terhadap lima jurnalis yang tengah menjalankan kerja jurnalistik.

Tindakan intimidasi itu dilakukan oleh pegawai Kejari Kendari, saat ke lima jurnalis tengah meliput kejadian kaburnya tahanan Kejari Kendari pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 16.05 Wita.

Kelima jurnalis itu yakni Edo jurnalis Edisi Indonesia, Muamar jurnalis Harian Publik, Naufal Fajrin jurnalis Tribunnews Sultra, Uta jurnalis Inews, dan Mail jurnalis Media Kendari.

Kelimanya mendapat tindakan intimidasi berupa perampasan HP dan memaksa jurnalis untuk menghapus foto-foto maupun video. Bahkan HP milik Edo jurnalis Edisi Indonesia dirampas pegawai Kejari Kendari dan menghapus foto di HP tersebut.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkoso menegaskan, tindakan intimidasi dan memaksa jurnalis menghapus rekaman video hasil liputannya merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.

Baca Juga:  Siap Divaksin, Gubernur Sultra: Dahulukan yang Kuat-kuat

Atas tindakan intimidatif yang dilakukan pegawai Kejaksaan Negeri Kendari terhadap lima jurnalis yang meliput kaburnya tahanan (Napi) dari kantor Kejari Kendari, AJI Kendari menyatakan sikap :

  1. Mengecam secara keras intimidasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendari terhadap lima jurnalis di Kendari yang tengah meliput kaburnya tahanan Kejaksaan Negeri Kendari.
  2. Meminta Kejaksaan Negeri Kendari untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
  3. Tindakan pegawai Kejaksaan Negeri Kendari merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik di Kota Kendari.
  4. Mendesak Kejaksaan Negeri Kendari untuk membina pegawai yang melakukan tindakan intimidasi terhadap lima jurnalis.
  5. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers).

Sumber: Rilis AJI Kendari

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten