Akademisi Hukum Sebut Oknum Polisi yang Peras Pengusaha di Kendari Harusnya Dipidana
Kendari – Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari, Hariman Satria, menilai oknum polisi Brigadir SM seharusnya tidak hanya sebatas menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Hariman menyebut, Brigadir SM yang melakukan pemerasan senilai Rp20 juta terhadap salah satu pengusaha di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mestinya diproses pidana.
“Kalau hanya kode etiknya dengan mengandalkan uang sekian puluh juta, itu seakan-akan mau melindungi (Brigadir SM),” ujar Hariman, Selasa (14/6/2022).
Sebab jika Brigadir SM telah melanggar etik dengan memeras, secara otomatis sudah melakukan tindak pidana. Menurut Hariman, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra pun seharusnya berkoordinasi dengan Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) untuk menangani tindak pidana yang telah dilakukan Brigadir SM.
“Selain dia dipecat karena melanggar etik misalnya, tapi dia juga diproses hukum (pidana). Jadi, pelanggar etik itu jauh lebih berat dari orang yang melanggar hukum, jika mereka sadar hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra, Kombes Prianto Teguh mengatakan kasus Brigadir SM merupakan hasil operasi tangkap tangan pada Maret 2022 lalu. Dalam tangkap tangan tersebut, Propam Polda Sultra berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp20 juta. Meski begitu, dia menyebut Brigadir SM tidak dipidanakan karena korban tidak membuat laporan ke polisi.
“Yah, tidak mengerti, itu hak prerogatif orang (korban), mau lapor atau tidak. Tidak bisa dipaksakan. Kalau saya buat laporan kode etiknya, bukan pidana. Karena kami tidak tangani pidana,” katanya, Senin (13/6).
Anggota Polda Sultra yang Diduga Lakukan Pemerasan Berpangkat Brigadir
