Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Akhiri Hidup di Jembatan Teluk Kendari Dinilai Coreng Citra Kota

0
0
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, meninjau Jembatan Teluk Kendari. Foto: Dok. Prokopim Kota Kendari. (31/5/2025).

Kendari – Insiden mengakhiri hidup di Jembatan Teluk Kendari dinilai mencoreng citra kota. Hal itu disampaikan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, saat sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Jembatan Teluk Kendari yang diselenggarakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (31/5/2025).

“Kita ingin menjadikan jembatan ini sebagai tempat yang menyenangkan, bukan sebaliknya. Karena itu, selain peran pemerintah, masyarakat dan orang tua juga harus aktif menjaga dan mengawasi,” kata Siska.

Untuk mengatasi masalah itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan melakukan patroli rutin dan menambah fasilitas penerangan di sepanjang Jembatan Teluk Kendari. Siska menyebut patroli gabungan bersama unsur forkopimda akan dimulai pada Senin (2/6).

“Kami akan menetapkan standar operasional prosedur pengamanan ketat agar jembatan ini tidak lagi menjadi lokasi insiden yang mengancam keselamatan,” ujarnya.

Pemkot Kendari juga menggandeng BPJN Sultra untuk menghadirkan penerangan yang lebih memadai di sepanjang jembatan. Langkah itu diambil sebagai respons terhadap keresahan publik menyusul beberapa peristiwa yang mencoreng citra Jembatan Teluk Kendari sebagai ikon kota.

“BPJN telah menyatakan kesiapannya untuk memasang lampu penerangan. Ini penting agar suasana malam di jembatan terasa lebih aman dan nyaman,” ungkap Siska.

BPJN Sultra sebelumnya telah memasang imbauan untuk berhenti di atas Jembatan Teluk Kendari. Larangan itu ditegaskan BPJN Sultra sebagai bagian upaya menjaga keselamatan publik dan mencegah kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, seperti melompat dari jembatan.

Sebagai bentuk sosialisasi, BPJN telah memasang sejumlah spanduk peringatan di sekitar jembatan sepanjang 1,34 kilometer itu. Area jembatan juga kini berada dalam pengawasan ketat melalui kamera pengawas CCTV. Pelaku yang nekat berhenti di atas jembatan tanpa alasan darurat dapat dikenai sanksi tegas berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: