Akses Pinjol Ilegal di Sultra Didominasi Kalangan Guru, Capai 42 Persen
Kendari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan bahwa pinjaman online (Pinjol) ilegal didominasi kalangan guru dan korban PHK.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha mengatakan, penyebab para korban terjerat pinjol ilegal karena adanya kebutuhan mendesak dan tidak paham dengan risikonya.
“Data statistik kami didominasi guru 42 persen, korban PHK 21 persen, dan ibu rumah tangga 18 persen,” ungkap Bismi saat Bincang Jasa Keuangan bersama awak media di Kendari, Rabu (11/12/2024).
Ia menjelaskan, alasan utama masyarakat melakukan pinjol ilegal itu yakni membayar utang, kebutuhan mendesak, memanfaatkan proses pencairan cepat, dan terkadang mendukung gaya hidup.
Selain itu, masyarakat masih minim dengan literasi keuangan dan kurangnya akses ke layanan keuangan formal. Bahkan, iming-iming tanpa syarat dan kemudahan.
“Edukasi secara luas dan peningkatan pengawasan terhadap pinjol ilegal ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari jebakan keuangan,” bebernya.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk melunasi utang tanpa pinjaman, dan melaporkan praktik ilegal ke Satgas PASTI melalui waspadainvestasi@ojk.go.id atau pihak berwenang, serta memblokir nomor penagih yang mengancam.
“Pemahaman dan kewaspadaan menjadi kunci utama untuk melindungi diri dari jebakan pinjol ilegal,” pungkasnya.
Editor Kata: Ratnawati (Magang)