Aksi Bejat Ayah di Konawe Setubuhi Anak Gadisnya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Konawe – Seorang ayah di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial TL (45) tega menyetubuhi anak gadisnya yang masih berusia 17 tahun. Akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara 17 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis membenarkan aksi bejat yang dilakukan TL. Ia mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan ke kantor polisi.
“Iya benar pelaku sudah diamankan polisi,” ujar Azis kepada awak media, Kamis (19/9/2024).
Ia mengungkapkan awal peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2022. Waktu itu, korban sedang tertidur di kamarnya. Pelaku kemudian datang dan mencabuli korban. Sejak peristiwa itu, korban lalu dilecehkan ayah kandungnya berkali-kali.
“Sejak saat itu pelaku beberapa kali menyetubuhi dan mencabuli korban,” bebernya.
Azis menuturkan setiap kali pelaku menyetubuhi dan mencabuli korban, pelaku selalu mengancam memukul korban jika menceritakan kepada orang lain.
Ia menambahkan akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D subs Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E subs Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan kurungan 15 tahun penjara,” ungkapnya.