Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Aksi Puluhan Jurnalis di Kendari Turun ke Jalan Tolak Pasal Bermasalah dalam RUU Penyiaran

Aksi Puluhan Jurnalis di Kendari Turun ke Jalan Tolak Pasal Bermasalah dalam RUU Penyiaran
Aksi puluhan jurnalis di Kendari menolak pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (20/5/2024).

Kendari – Puluhan jurnalis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra untuk memprotes sejumlah pasal kontroversi yang diselundupkan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Senin (20/5/2024) siang. Aksi unjuk rasa ini dilakukan puluhan wartawan yang terdiri atas AJI Kendari, IJTI Sultra, dan PWI Sultra.

Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar mengatakan, dalam RUU Penyiaran itu ada penyelundupan pasal bermasalah yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.

Di antaranya adanya perluasan pasal terkait ruang lingkup penyiaran. Jika sebelumnya, Undang-Undang (UU) Penyiaran hanya mengawasi saluran televisi dan radio, tetapi dalam rancangan terbaru ini platform digital juga turut diawasi.

“RUU Penyiaran yang sudah masuk dalam badan legislasi DPR RI itu berpotensi mengancam kebebasan pers di platform digital,” ujarnya.

Tak sampai di situ pada Pasal 50 B ayat 2 huruf C dinilai bermasalah terkait larangan menyiarkan konten ekslusif jurnalistik investigasi. Padahal, harkat tertinggi seorang jurnalis adalah karya jurnalisme investigasi.

“Pasal ini sangat berbahaya karena menyasar karya jurnalisme investigasi yang ditayangkan di seluruh platform digital media arus utama, baik media online maupun media sosial. Ini sangat berbahaya dan harus segera dicabut,” katanya.

Baca Juga:  Mahasiswa USN Kolaka di Buteng Tolak Pemindahan Jurusan ke Kampus Induk

RUU Penyiaran juga ditentang karena memuat Pasal 8A huruf Q dan Pasal 42 ayat 2 yang mengatur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai dan memeriksa konten jurnalistik.

Bagi Fadli, pasal ini berpotensi melemahkan Dewan Pers. Karena sengketa jurnalistik hanya bisa dilakukan Dewan Pers. Pasal ini juga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk itu, sejumlah organisasi profesi di Sultra meminta DPR RI untuk mencabut pasal-pasal bermasalah tersebut. Selanjutnya, dalam pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan komunitas pers.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten