Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Aksi Saling Kejar Warnai Penangkapan Pengedar Sabu-Sabu di Kendari

Aksi Saling Kejar Warnai Penangkapan Pengedar Sabu-Sabu di Kendari
Pengedar sabu-sabu saat diringkus Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari. Foto: Istimewa. (19/5/2023).

Kendari – Aksi saling kejar warnai penangkapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat (19/5/2023) sekira pukul 16.30 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menerangkan bahwa pelaku berinisial HP (29). Ia ditangkap saat sedang menempelkan sabu-sabu di lokasi tersebut. Ketika diciduk oleh Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari, pelaku berusaha kabur dan melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi namun polisi yang telah mengepung area tersebut berhasil meringkus HP.

“Pada saat akan ditangkap, pelaku ini sempat kabur dan lari. Tapi anggota kami bergerak cepat dan berhasil meringkusnya,” kata Hamka kepada Kendariinfo, Jumat (26/5).

Kasat Narkoba Polresta Kendari, Akp Hamka (tengah) saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, Akp Hamka (tengah) saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (25/5/2023).

Saat digeledah, polisi hanya menemukan 3 sachet narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di kantung celana dan 1 unit HP milik pelaku. Selanjutnya, pelaku diinterogasi dan mengaku telah menempelkan sebanyak 15 sachet sabu-sabu lainnya yang tak jauh dari lokasi tersebut. Tim pun menelusuri dan mengecek lokasi-lokasi yang dijadikan tempat pelaku menyimpan barang haram itu.

“Kita sisir ini 15 titik dan kami berhasil temukan semuanya. Total barang bukti ada 18 sachet dengan berat 8,62 gram dan 1 unit HP milik pelaku,” tambahnya.

Baca Juga:  DLH Palu Studi Tiru ke DLHK Kendari untuk Pelajari Cara Kelola Kawasan TPA

Selanjutnya, pelaku digiring ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, pelaku mengaku menerima sabu-sabu dari seorang pria berinisial SS yang diarahkan via telepon.

“Dia diupah Rp100 ribu per gram jika berhasil menempelkan barang tersebut. Uangnya akan digunakan untuk kebutuhan hari-hari pelaku,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten