Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Aktivitas Pemanfaatan Ruang Laut 3 Perusahaan di Sultra Dihentikan KKP

Aktivitas Pemanfaatan Ruang Laut 3 Perusahaan di Sultra Dihentikan KKP
Tanda penghentian sementara aktivitas PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) karena belum lengkapnya sejumlah dokumen di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (19/11/2025).

Sulawesi TenggaraKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di tiga titik di Sulawesi Tenggara (Sultra) akibat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.

Tindakan tersebut dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K). Dua lokasi pertama berada di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan ditindak pada Senin (17/11). Aktivitas milik PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) seluas 3,7 hektare di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, serta PT Galangan Bahari Utama (GBU) seluas 0,7 hektare di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, terbukti beroperasi tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Penghentian sementara juga dilakukan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Rabu (19/11). PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) yang beroperasi di kawasan seluas 5,9 hektare di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, tidak hanya tidak memiliki PKKPRL, tetapi juga melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin.

Foto udara terminal khusus milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) di Kabupaten Konawe Utara.
Foto udara terminal khusus milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) di Kabupaten Konawe Utara. Foto: Dok. Humas PSDKP, KKP RI. (19/11/2025).

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung penindakan di lokasi PT DMS. Ia menegaskan bahwa hasil pengawasan Polsus PWP3K menunjukkan ketiga perusahaan tersebut melaksanakan pemanfaatan ruang laut yang melanggar ketentuan.

“Aktivitas mereka tidak sesuai dengan aturan, sehingga penghentian sementara perlu dilakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain temuan langsung petugas, tindakan ini juga merupakan respons atas aduan masyarakat mengenai aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Hari Nusantara 2022 di Wakatobi Bakal Hadirkan Aksi Bersih Laut dan Operasi Katarak

Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pesisir dan sumber daya laut dari kegiatan yang berpotensi merusak.

Tindakan Polsus PWP3K dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. KKP menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL, sementara reklamasi harus ditunjang dengan izin reklamasi sebagaimana tercantum dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pung Nugroho Saksono memastikan bahwa PSDKP akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga perusahaan tersebut dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten