Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Akun Medsos di Kendari Dipolisikan Dugaan Pelanggaran UU ITE

0
0
Akun Medsos di Kendari Dipolisikan Dugaan Pelanggaran UU ITE
Kantor Polda Sultra. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (14/10/2021).

Kendari – Akun media sosial (medsos) Instagram dipolisikan atas dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wanita bernama Musdalifa (23) mengatakan ia melaporkan akun Instagram milik seorang wanita berinisial PE ke Ditkrimsus Polda Sultra dengan nomor STPL/62/1/2024 tertanggal 31 Januari 2024.

“Akun tersebut membuat postingan di medsos yang berisi kalimat tidak menyenangkan,” katanya kepada Kendariinfo, Minggu (24/3/2024).

Musdalifa mengaku ia tak mengenal pemilik akun media sosial tersebut. Namun, postingan yang dibuat ditujukan kepada dirinya bahkan fotonya ikut dipublikasikan ke medsos sembari membuat caption dengan bahasa yang tak pantas.

“Saya tidak kenal itu orang, dia posting fotoku, KTP, dan dia buat kalimat yang kasar,” kesalnya.

Musdalifa mengeklaim bahwa dirinya telah mengkonfirmasi akun tersebut terkait alasan membuat postingan itu. Namun, pemilik akun itu beralasan bahwa postingan itu dibuat saat sedang mabuk dan tidak sadar dilakukan.

“Alasan dia katanya mabuk,tapi saya tidak terima alasan apapun karena sudah merusak karakter dan nama baik saya di media sosial,” tegasnya.

Dengan adanya laporan itu, pelapor berharap agar Polda Sultra segera mengungkap kasus tersebut dan memberikan hukuman setimpal kepada pemilik akun yang membuat postingan tersebut.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: