Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Alasan Rindu, Pria di Kendari Cabuli Anak di Bawah Umur

Alasan Rindu, Pria di Kendari Cabuli Anak di Bawah Umur
Pelaku OM (25) saat diamankan di Kantor Polres Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – OM (25), pria asal Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi usai ketahuan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, OM melakukan aksi bejatnya terhadap korban NS (17) di salah satu hotel di Kendari, Jumat (19/2/2021) dua pekan lalu.

“Kejadian tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka OM terhadap korban NS terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 06.00 WITA,” katanya, Selasa (2/3).

Gede mengungkapkan, kejadiannya berawal pada Kamis (18/2). Saat itu, pelaku menjemput korban dengan alasan rindu ingin bertemu. Dia menyebut keduanya sempat pergi ke tempat kerja OM. Setelah itu, pelaku membawa korban untuk menginap di hotel.

“Awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekitar pukul 12.00 WITA, terlapor menjemput korban dengan alasan ingin bertemu korban. Setelah bertemu, terlapor membawa korban ke tempat kerja terlapor. Kemudian pada sekitar pukul 22.00 WITA terlapor membawa korban ke hotel,” ungkapnya.

Saat di hotel, lanjut Gede, pelaku membujuk korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri.

“Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 06.00 WITA tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri sekitar kurang lebih tiga menit,” lanjutnya.

Baca Juga:  Jalan Umum di Kolut yang Sempat Diblokir Pemilik Lahan Dibuka, Pemkab Janji Ganti Rugi

Setelah diselidiki lebih jauh, ternyata kepergian korban bersama pelaku tidak diketahui pihak keluarga. Waktu itu, keluarga korban bahkan membagikan postingan mengenai NS yang tidak pulang ke rumah selama tiga hari.

“Keluarga korban sempat memposting tentang kehilangan korban NS di media sosial dan berita tersebut sempat viral karena pihak keluarga bingung mencari keberadaan korban yang tidak kembali selama 3 hari,” pungkas Gede.

Setelah ditemukan, korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku selama di hotel. Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Kendari.

“Keluarga mengetahui semua apa yang telah terjadi. Atas kejadian tersebut, keluarga korban dan korban merasa keberatan dan langsung melaporkannya ke Kantor Polres Kendari guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten