Aliansi Masyarakat Bombana Bersatu Tolak Kehadiran Kawasan Industri PT SIP di Wumbubangka
Bombana – Aliansi Masyarakat Bombana Bersatu menyatakan sikap tegas menolak rencana kehadiran kawasan industri dan aktivitas pertambangan PT Sultra Industrial Park (SIP) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penolakan disampaikan menyusul rencana pembahasan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kawasan industri melalui rapat paripurna DPRD Bombana, Rabu (18/2/2026).
Koordinator Aliansi Masyarakat Bombana Bersatu, Apriansyah, menilai kebijakan RTRW yang membuka ruang bagi kawasan industri dan pertambangan menyangkut langsung ruang hidup masyarakat, hak kelola sumber daya alam, serta keberlanjutan lingkungan hidup di Bombana. Karena itu, setiap kebijakan daerah wajib dijalankan secara transparan dan partisipatif.
Aliansi menegaskan pembahasan RTRW tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat terdampak. Mereka mendesak DPRD Bombana untuk menunda rapat paripurna RTRW kawasan industri Wumbubangka hingga digelar rapat dengar pendapat (RDP) terbuka yang menghadirkan pemerintah daerah, OPD teknis, pemerintah desa, masyarakat lokal, serta elemen aliansi.
“Kami menolak dengan tegas pembahasan RTRW kawasan industri Wumbubangka tanpa RDP. Kebijakan yang lahir tanpa partisipasi publik adalah bentuk pengabaian aspirasi rakyat dan cacat secara demokrasi,” ujar Apriansyah saat dikonfirmasi Kendariinfo, Jumat (20/2).
Selain itu, Aliansi Masyarakat Bombana Bersatu juga menolak keberadaan PT SIP maupun perusahaan tambang lainnya apabila tidak berpihak kepada rakyat, mengabaikan hak masyarakat lokal, merusak lingkungan, serta tidak memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat Bombana. Menurut mereka, sumber daya alam Bombana bukan untuk kepentingan segelintir korporasi.
Aliansi juga mendesak pemerintah daerah agar menetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan memfasilitasi penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) bagi masyarakat lokal sebagai bentuk keadilan pengelolaan sumber daya alam.
“Jika DPRD dan pemerintah daerah tetap memaksakan paripurna RTRW tanpa RDP dan tetap membuka ruang bagi tambang korporasi, kami siap melakukan langkah perjuangan konstitusional, aksi massa lanjutan, hingga upaya hukum,” ujar Apriansyah.
Pernyataan sikap ini, kata Apriansyah, sebagai komitmen masyarakat Bombana dalam mempertahankan tanah, ruang hidup, dan kedaulatan pengelolaan wilayah oleh rakyat.
