Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Aliansi Masyarakat Korban PT OSS Motui Temui DPRD Sultra Tuntut Keadilan 78 Korban Tambang

Aliansi Masyarakat Korban PT OSS Motui Temui DPRD Sultra Tuntut Keadilan 78 Korban Tambang
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Suwandi saat menerima tuntutan aliansi masyarakat korban PT OSS. Foto: Yusrin/Kendariinfo. (3/5/2021).

Kendari – Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Korban PT OSS dan VDNI melakukan aksi menuntut keadilan terkait 78 masyarakat yang menjadi korban akibat aktivitas tambang di Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe.

Tuntutan disampaikan langsung di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin (3/5/2021).

Jenderal lapangan masa aksi, Ikhsan mengatakan, tuntutan yang pihaknya inginkan dari DPRD Provinsi terkait fasilitas yang dapat menyatukan antara stakeholder dan juga pihak terkait untuk mendiskusikan terkait tuntutan masyarakat.

Ikhsan saat menyampaikan tuntutan di gedung DPRD Provinsi Sultra.
Ikhsan saat menyampaikan tuntutan di gedung DPRD Provinsi Sultra. Foto: Yusrin/Kendariinfo. (3/5/2021).

“Kami meminta kepada DPRD Provinsi untuk memanggil seluruh pihak yang terkait dalam hal ini Bupati Konawe, Konut, serta BLH, untuk membicarakan hal ini,” katanya.

Pertemuan antara aliansi masyarakat korban PT OSS bersama Komisi III DPRD Provinsi Sultra.
Pertemuan antara aliansi masyarakat korban PT OSS bersama Komisi III DPRD Provinsi Sultra. Foto: Yusrin/Kendariinfo. (3/5/2021).

Lanjutnya, ia mengatakan jika yang menjadi tuntutannya tidak terpenuhi, pihaknya mengaku akan melakukan aksi lanjutan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Suwandi menerima tuntutan tersebut dan mengatakan, akan memfasilitasi terkait tuntutan tersebut.

“Kami mewakili komisi III DPRD Provinsi menerima apa yang menjadi tuntutan tersebut, dan akan menjadwalkan Rapat Paripurna DPRD untuk dengar pendapat seluruh pihak terkait,” jelasnya.

Laporan: Yusrin

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten